news

2.086 Hektar Tanah IKN Bermasalah, Perlu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

Minggu, 21 Juli 2024 | 21:45 WIB
2.086 Hektar Tanah IKN Bermasalah, Memerlukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (instagram.com/@ikn_id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah kesulitan mendapat kucuran dana dari investor asing dan pembangunan IKN tiga tahun terakhir ini masih bertumpu pada struktur anggaran APBN serta kucuran dana dari investor dalam negri diantaranya konsorsium nusantara sebanyak sepuluh investor yang dipimpin oleh Agung Sedayu Group.

Menurut informasi tanah yang kini masih bermasalah di kawasan IKN sedang ditangani oleh pihak Otorita IKN sehingga kedepannya pengerjaan IKN tidak lagi bermasalah atau berpolemik di tengah masyarakat.

Penanganan dampak sosialpun tengah dilakukan demi mewujudkan pembangunan IKN yang kondusif. Selain dari itu ada kalangan yang menyatakan bahwa pemerintah kesulitan mendapatkan sokongan dana dari investor asing salah satu faktornya yaitu pembebasan lahan yang mesih bermasalah di kawasan IKN tersebut.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Hari Ini Sabtu, 20 Juli 2024 di Wilayah Wilayah Ini, Tahap 7 Sudah Cair?

Seperti yang dikemukakan Uni Lubis, Editor in Chief IDN Times melalui kanal Youtube IDN Times yang dirangkum Ayo Bogor (21/07).

“Lebih dari 2000 hektar yah, yang kita selama ini nggak tahu, kita baru tahu setelah menteri ATR BPN, Agus Harumurti Yudhoyono, yah, ke sana yah, jadi selama ini yah kesannya epriting oke (padahal dibaliknya kita tidak tahu yah) Sulit untuk percaya buat saya yah,” ungkapnya.

“Investor ragu-ragu dong masa ia menanamkan uangnya di area yang menjadi bermasalah secara hukum,” sambung ujarnya.

Bagi investor kepastian investasi sangatlah penting, mereka akan merasa terganggu jika kepastian tersebut diragukan atau bahkan dapat diprediksi akan bermasalam. Begitu pula dengan tanah seluas 2000 hektar lebih yang masih bermasalah dikawasan IKN tersebut.

Baca Juga: Sudah Final Closing, PKH BPNT Fix Cair Bareng di KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI KPM Siap Terima Saldo

Uni Lubis menyatakan bahwa kepastian mengenai kepemilikkan tanah merupakan prasarat untuk mendatangkan investor asing agar mereka lebih yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN.

Ia juga mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang 2000 hektar tersebut dengan keragaman status kepemilikannya ada yang dimiliki oleh perusahaan tertentu, keluarga tertentu atau bahkan individu tertentu.

Tentu saja hal tersebut akan menyebabkan kesimpang-siuran mengenai kepemilikan tahan yang dimana di atasnya berlaku HGU atau Hak Guna Usaha. Perlu dicermati bahwa para investor tersebut keberlangsungan bisnisnya akan bergantung pada HGU itu.

Dikutip dari Youtube Trubun Kaltim Official, oleh Ayo Bogor (18/07/24) bahwasanya pembangunan IKN kini tengah menjadi sorotan, AHY Beber dalang 2. 086 Hektar lanah IKN Nusantara di Kaltim yang masih bermasalah.

Baca Juga: KPM Yogyakarta Sebut Bansos PKH BPNT Juli Agsutus Sudah Cair Hari Ini Sabtu 20 Juli di KKS BRI, Cek Faktanya

Halaman:

Tags

Terkini