Namun, pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas yang tidak hanya bisa dinikmati oleh ASN saja sehingga dibuatlah kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ini.
Senada dengan Moeldoko, Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite Badan Pengelola (BP) Tapera menyampaikan bahwa Tapera akan tetap dilaksanakan dan ditunda hingga tahun 2027, Jumat (7/6/2024).
Basuki juga sempat mengungkapkan rasa penyesalannya karena banyak masyarakat yang sempat marah dan protes mengenai kebijakan ini.
Oleh karena itu, menurutnya jika kebijakan ini dirasakan memberatkan tidak perlu diterapkan secara terburu-buru.
Selain itu, pihaknya juga sudah merumuskan kebijakan ini dan diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2016.
Kebijakan ini memang sengaja diundur pada tahun 2027 untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Sebab seperti diketahui banyak isu yang beredar mengenai Tapera ini sejak lama seperti mulai dari kasus korupsi Perseroan Terbatas Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (PT Asabri) sampai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibatalkan pada tahun ini.
Ia juga mengaku bahwa ia dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan anggota Komite BP Tapera siap menunda kebijakan ini apabila misalnya DPR meminta untuk menundanya.***