AYOBOGOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap.
Kasus tersebut berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Sebelum kabar ini beredar, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pernah menyoroti dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Bahkan, Megawati menyatakan bakal mendatangi Gedung KPK bila Hasto Kristiyanto sampai ditangkap.
"Kalau Hasto ditangkap saya datang. Kenapa? Saya ketua umum, (saya) bertanggung jawab kepada warga saya, dia Sekjen saya," ujar Megawati, pada Kamis (12/12/2024).
Tak sampai disitu, Megawati juga menantang ahli hukum untuk mencermati proses penanganan kasus Harun Masiku yang dilakukan KPK.
"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung. (Kasus) Harun Masiku itu tahun 2019, ayo ahli hukum, hitung berapa semuanya yang ditahan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sesuai dengan dua alat bukti yang sah.
Diketahui bahwa proses penyidikan sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Siapa Melody Sharon? Profil Istri yang Tega Lindas Suami Usai Ketahuan Selingkuh
Namun, sampai saat ini KPK belum menangkap Hasto Kristiyanto meski sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.