Apa Agama Hasto Kristiyanto? Simak Profil dari Sekjen PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:33 WIB
Ilustrasi -- Apa Agama Hasto Kristiyanto? Simak Profil dari Sekjen PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK (Instagram/@sekjenpdiperjuangan)
Ilustrasi -- Apa Agama Hasto Kristiyanto? Simak Profil dari Sekjen PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK (Instagram/@sekjenpdiperjuangan)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, agama dari Hasto adalah Katolik. Ayahnya bernama Antonius Krido Pardjono dan sang ibu bernama Yohana Sutarmi.

Di bangku SMA, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. Kegemarannya terhadap politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketika kuliah, Hasto banyak mengikuti organisasi kemahasiswaan. Bakatnya dalam berorganisasi ditunjukkan ketika ia terpilih menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi pada 1991, Hasto memulai kariernya dengan bergabung di PT Rekayasa Industri sebagai Project Manager.

Hasto Kristiyanto kemudian berhasil menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa.

Meski memulai karier di dunia industri, ketertarikannya terhadap politik terus berkembang. Pada tahun 1999, ia memutuskan bergabung dengan PDI Perjuangan.

Pada Pemilu 2004, ia terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur yang meliputi Magetan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, dan Pacitan.

Baca Juga: 4 Hero yang Efektif Counter Lukas di Ranked, Kombinasi Skill Pasti Bikin Lukas Tak Berdaya di Land of Dawn

Hasto kemudian ditempatkan di Komisi VI. Ia ditugaskan untuk menangani perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

Pada tahun 2024, dia kembali terpilih menjadi Anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur.

Keberhasilannya di DPR membawa Hasto hingga posisi puncak di DPP PDI Perjuangan.

Demikianlah informasi terkait agama dan profil dari Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka KPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X