Breaking News: Kebakaran di Kemayoran, 23 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 14:46 WIB
Breaking News: Kebakaran di Kemayoran, 23 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan (Kolase foto/ x.com/ @MJ2 dan @crunchyyummie)
Breaking News: Kebakaran di Kemayoran, 23 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan (Kolase foto/ x.com/ @MJ2 dan @crunchyyummie)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait kebakaran yang melanda kawasan padat penduduk di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebuah rumah tempat tinggal di Jalan Kebon Kosong, RW. 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kebakaran, pada Selasa (12/10/2024).

Kebakaran ini menimbulkan kepanikan warga sekitar dan memerlukan penanganan intensif dari pemadam kebakaran.

Petugas mengerahkan 23 unit mobil dan sekitar 100 petugas pemadam untuk memadamkan kebakaran.

Baca Juga: Cek Saldo Bansos BPNT Alokasi November-Desember Hari ini, KKS Mandiri Apakah Sudah Mulai Cairkan Bantuan Sosial

Berdasarkan laporan dari akun Instagram @humasjakfire, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.33 WIB.

"(Selasa, 10 Desember 2024) - Bangunan rumah di Jalan Kebon Kosong, RW.04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dilaporkan terbakar," tulis laporan tersebut.

Petugas pemadam kebakaran segera bergerak cepat terjun ke lokasi untuk memadamkan kobaran api.

Operasi pemadaman api langsung dimulai setelah petugas pemadam usai tiba di lokasi kejadian.

Sebanyak 23 unit mobil pemadam serta sekitar 100 personel dikerahkan untuk mengendalikan amukan si jago merah.

Baca Juga: Siapa Clara Shinta? Selebgram yang Diduga Pertama Kali Bagikan Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Ternyata Seorang Mualaf!

Hingga kini, petugas masih berupaya memadamkan api dan melokalisir agar tidak menjalar ke bangunan lain di kawasan tersebut.

Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, terlihat asap hitam pekat membumbung tinggi di langit sekitaran wilayah Kemayoran.

Selain itu, beredar video yang memastikan bahwa kejadian kebakaran ini melanda pemukiman padat penduduk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X