AYOBOGOR.COM -- Heboh Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siapa Ronald Tannur?
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis, bahwa Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Vonis ini sangat jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak
Sebab JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara serta pembayaran restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut pun memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dikutip dari laman Instagram pribadinya, Sahroni menyembur Hakim PN Surabaya terkait keputusan tersebut.
"Sangat memalukan hakim (PN Surabaya) yang membebaskan penganiayaan hingga berujung kematian seseorang," ujarnya.
Baca Juga: Sumber Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Pertanda Siap Digunakan!
Sahroni menilai supaya dilakukan banding atas putusan tersebut.
Serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini.
Sebab diduga terdapat kesalahan atau kecacatan dalam proses pengadilan.
"Kalau sampai tidak diperiksa sama Komisi Yudisial ini super rusak serusak-rusaknya," tulis dia.