Heboh! Rocky Gerung Sebut Prabowo Subianto Akan Mengabaikan IKN dan Lebih Memilih Untuk Berkantor di Jakarta

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 15:40 WIB
Heboh! Rocky Gerung Sebut Prabowo Subianto Akan Mengabaikan IKN dan Lebih Memilih Untuk Berkantor di Jakarta (youtube.com/@Rocky Gerung Official)
Heboh! Rocky Gerung Sebut Prabowo Subianto Akan Mengabaikan IKN dan Lebih Memilih Untuk Berkantor di Jakarta (youtube.com/@Rocky Gerung Official)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait Rocky Gerung yang menyebut bahwa Prabowo Subianto ingin mengabaikan IKN.

Pengamat politik Rocky Gerung memaparkan analisisnya mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN berdasarkan jalan pikiran Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dilansir ayobogor.com pada Minggu, 21 Juli 2024 melalui berbagai sumber, berikut informasi selengkapnya. Prabowo Subianto dilaporkan sudah memutuskan lebih memilih berkantor di Jakarta dan bukan di Ibu Kota Nusantara selama masa jabatannya sebagai presiden.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Pencairan PKH BPNT Sudah Ditetapkan, Kapan Cair? Berikut Bantuan yang Cair untuk KPM

Menurut Rocky Gerung, Prabowo ingin berkantor di Jakarta dan ingin mengabaikan IKN karena perpindahan ibu kota akan menyita banyak hal dalam masa jabatannya.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memiliki banyak kendala. Mulai dari teknis hingga ke etis.

Dia juga mengatakan bahwa jika pemindahan itu terealisasi, maka masalah ini hanya akan ditangani oleh Prabowo selama masa jabatannya.

Diketahui, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: AKHIRNYA! Bantuan Sosial PKH 2 Bulan Alokasi Juli Agustus Sudah Cair ke Rekening KPM? Cek Hari ini Juga

Wakil Ketua sekaligus Sekjen MPR Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa pelantikan akan digelar di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia juga mengatakan bahwa Prabowo Subianto akan menghadiri upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara. Sementara itu, Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hingga saat ini, Jakarta masih mempertahankan status ibu kota negara, meskipun UU No. 2 Tahun 2024 terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan sesuai dengan Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Hari Ini Sabtu, 20 Juli 2024 di Wilayah Wilayah Ini, Tahap 7 Sudah Cair?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X