Punya Tanah di Kota Jakarta Selatan, Intip Properti Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:33 WIB
Raja Juli Antoni. (Instagram.com/@rajaantoni)
Raja Juli Antoni. (Instagram.com/@rajaantoni)

AYOBOGOR.COM - Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Raja Juli Antoni mendamping Mochamad Basuki Hadimuljono mengurusi IKN setelah Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajo mengundurkan diri.

Sosok Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni pun kini menjadi perhatian masyarakat, termasuk aset atau properti yang dimilikinya.

Total tanah dan bangunan yang dimiliki Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni senilai Rp8.729.585.000 seperti dikutip dari E-LHKPN KPK.

Baca Juga: Ini 4 Kendaraan Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Punya Motor Honda Supra Fit?

Berikut daftar properti yang dimiliki Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni.

1. Tanah dan bangunan seluas 120 m²/56 m² di Kab/Kota Bekasi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp264.880.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 570 m²/240 m² di Kab/Kota Bekasi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1.513.780.000.

3. Bangunan seluas 29.5 m² di Kab/Kota Bekasi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp209.365.000.

Baca Juga: Jelang Ucapara HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Istana Negara IKN, Pasokan Listrik Aman?

4. Bangunan seluas 18 m² di Kab/Kota Bekasi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp86.500.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 150 m²/151 m² di Kota Tangerang Selatan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1.022.950.000.

6. Tanah dan bangunan seluas 31 m²/29 m² di Kota Jakarta Selatan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp482.170.000.

7. Tanah dan bangunan seluas 19 m²/18 m² di Kota Jakarta Selatan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp297.765.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: e-lhkpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X