Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Resmi Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada DKI Jakarta

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 14:51 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Resmi Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada DKI Jakarta (Youtube.com/@Siti Fadilah Supari Channel)
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Resmi Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada DKI Jakarta (Youtube.com/@Siti Fadilah Supari Channel)

AYOBOGOR.COM - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menyatakan dukungannya kepada Dharma Pongrekun yang maju ke Pilkada DKI Jakarta jalur independen.

Dukungan Siti Fadilah Supari untuk Dharma Pongrekun dinyatakan melalui postingan di media sosial Instagram yang diunggah pada, Kamis 11 Juli 2024.

"Alhamdulillah, pada hari ini 10 Juli 2024 dinyatakan bahwa Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos persyaratan administratif sebagai calon Gubernur dan calon wakil gubernur DKI secara independen," ujarnya, dilansir dari akun Instagram @_teluuur_.

Baca Juga: Saldo Masuk di KKS Rp400.000, Rp600.000 dan Rp1.000.000, Cek Apakah Saldo BLT MRP atau Gabungan PKH Plus BPNT

"Maka dengan ini saya sebagai warga DKI tentu saja mendukung cagub Dharma Pongrekun dan cawagub Kun Wardana. Jangan lupa teman-teman DKI mari kita dukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," sambungnya lagi.

Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara.

Perjuangan panjang ini akhirnya berbuah manis. Sebelumnya Dharma harus berjuang terlebih dahulu dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta karena berdasarkan rapat pleno pada Selasa 18 Juni 2024 lalu, berkas dukungan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi perbaikan pada Selasa 18 Juni 2024.

Dua kali mediasi di Bawaslu DKI, akhirnya hasilnya disepakati bahwa KPU DKI harus memberikan waktu perpanjangan 1x24 jam kepada Dharma-Kun untuk mengunggah kembali data dukungan yang dianggap belum memenuhi syarat (BMS) ke aplikasi SILON.

Baca Juga: SP2D Bansos Rp 400 Ribu Sudah Turun Cair Hari Ini di Bank Penyalur dan BLT Khusus Juga Mulai Disalurkan

Selanjutnya, keduanya akan mengikuti verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat pendulung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP elektronik, surat keterangan berupa biodata penduduk atau identitas kependudukan digital milik pendukung.

Verifikasi faktual menjadi syarat untuk pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Jika dalam tahapan verfak ini juga dinyatakan lolos, maka purnawirawan jenderal bintang tiga Polri ini bisa membuat Pilkada Jakarta 2024 mengulangi sejarah yang pernah terjadi di Pilkada Jakarta 2012.

Dimana pada Pilkada Jakarta 2012, ada paslon independen yang berlaga. Keduanya yakni pasangan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria dan Faisal Basri-Biem Benyamin.

Baca Juga: Saldo Masuk Rp 430.000 Mendadak di Rekening KKS Bank Mandiri Pagi Tadi, Ada Kejutan Pencairan Bansos PKH Plus BPNT!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X