AYOBOGOR.COM -- Mengurus mutasi motor di samsat menjadi hal yang sering membuat orang malas. Pasalnya proses mengurusnya dianggap terlalu ribet.
Maka itu, banyak orang yang akhirnya menyerahkan urusan Mutasi Motor di Samsat kepada calo. Namun sebenarnya urusan ini tidak terlalu ribet, asal kita meluangkan waktu sebentar.
Siapapun bisa mengurus Mutasi Motor di Samsat tanpa calo dengan cara yang mudah. Namun begitu, Anda harus memperhatikan syarat dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Dilasnir dari Suara.com, berikut cara mengurus Mutasi Motor di Samsat tanpa calo oleh Anda sendiri. Simak syarat dan dokumennya:
• STNK asli dan fotocopy.
• BPKB asli dan fotocopy
• Fotocopy dan KTP asli pemiliki motor.
• fotocopy dan Kuintasi asli pembelian kendaraan bermotor di atas meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani.
• Mutasi motor milik badan hukum harus memenuhi syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan.
• Jika mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan adalah surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli.
Baca Juga: 4 Kota di Jawa Barat yang Punya Jumlah Kecamatan Paling Sedikit, Apa Sukabumi Termasuk?
Sebelum Anda berangkat ke Samasat pastikan terlebih dulu dokumen mutasi motor di atas lengkap. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan.
Sebenarnya proses mengurus mutasi motor di Samsat tidak serumit yang dibayangkan. Namun yang membuat malas banyak orang karena mengurus dokumen ini menyita banyak waktu.