Mengenai sampai kapan larangan ini, Ahmad Dhani akan mengumumkannya kembali di lain waktu.
Baca Juga: Penyelesaian Kasus Proyek Fiktif Erick Thohir dan Bos PT Telkom Diharapkan Selesai di Tahap Mediasi
Sementara itu Ali Lubis, pengacara yang mendampingi Ahmad Dhani menyebut konsekuensi yang diterima Once seandainya membawakan lagu Dewan 19 ciptaan Ahmad Dhani tanpa izin.
"Dari pidananya itu saya baca ada di pasal 113 undang-undang Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia (Once) melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih sekitar Rp500 juta," ujarnya.