Cara Pecah Sertifikat Tanah Sendiri, Perhatikan Biayanya!

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 11:19 WIB
Cara Pecah Sertifikat Tanah Sendiri, Perhatikan Biayanya! (Ist)
Cara Pecah Sertifikat Tanah Sendiri, Perhatikan Biayanya! (Ist)

AYOBOGOR.COM -- Apa Anda berencana memecah atau potong sertifikat tanah? Membayangkannya saja sudah membuat pikiran kita pusing.

Agar bisa memotong atau memecah sertifikat tanah pasti banyak alur yang harus dilewati. Termasuk proses pencatatan administrasi di lembaga pemerintah.

Jika Anda mungkin penasaran bagaimana cara potong sertifikat tanah, simak artikel ini sampai habis.

Potong atau pecah sertifikat tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah.

Dilansir dari Suara.com pada Selasa 2 April 2023, berikut informasi tentang cara memotong sertifikat tanah;

Cara Memecah Sertifikat Tanah

Proses potong atau pecah sertifikat tanah bisa dilakukan oleh notaris/PPAT. Cara potong sertifikat tanah cukup sederhana, Anda hanya perlu datang ke kantor notaris lalu menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris.

Namun, jika Anda memiliki banyak waktu luang, maka Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini sendiri. Berikut ini adalah cara potong sertifikat tanah secara mandiri yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Pertama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SPPT PBB, NPWP , Ssrtifikat tanah asli, dan surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan.

2. Kemudian, Anda harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu Anda perlu mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.

3. Setelah menerima berkas permohonan, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah itu, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

4. Setelah surat pengukuran selesai dibuat, kemudian pihak BPN akan segera menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), lalu proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2002, biaya pecah sertifikat tanah adalah sebesar Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp50.000.

Untuk jangka waktu proses pembuatan pecah sertifikat tanah, biasanya akan memakan waktu hingga lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Lampiran IX Peraturan Kepala RI Nomor 6 tahun 2008.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X