AYOBOGOR.COM -- Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Kota Bogor mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Bahkan beberapa kelompok secara terang-terangan menolak aturan ini.
Koalisi Kami Berani yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat, menilai Peraturan Daerah (Perda) 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) di Kota Bogor, merupakan Perda yang diskriminatif.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mempersilakan Koalisi Kami Berani untuk menggugat Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Cara Cek Bansos Februari 2023 Kapan Cair? Segera Daftar DTKS Jika Tak Terdaftar
Bima Arya menuturkan, semua Perda pasti melalui proses kajian dari provinsi. Sehingga, jika ada hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan konstitusi, sangat memungkinkan untuk diajukan gugatan ke MK.
“Itu terbuka saja. Karena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi apabila ada hal yang dirasa betentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK,” kata Bima Arya dilansir dari Republika.co.id, Rabu, 1 Februari 2023.
Bima Arya menegaskan, hal ini dikembalikan lagi seluruhnya ke dalam hirarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada April 2022 telah membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat terkait terbitnya Perda 10/2021 tentang P4S.
Ia menjelaskan, target dari diterbitkannya Perda ini ialah untuk sosialisasi dan edukasi terkait risiko Penyakit Menular Seksual (PMS). Apabila ada hal yang dirasa bertentangan, Bima Arya telah menerima audiensi dari Koalisi Kami Berani pula terkait kritik di Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Baca Juga: IHSG Rabu 1 Februari 2023 Merangkak Naik, Berikut Deretan Saham Layak Beli
“Saya sudah menerima tahun lalu audiensi dari teman-teman yang juga mengkritisi produk Perda itu, dan saya sampaikan hal yang sama. Silakan dilakukan saja proses berdasarkan Undang-Undang, yaitu melakukan gugatan,” katanya.
Namun Bima Arya menegaskan, Pemkot Bogor tidak berencana membuat Perda yang secara khusus melarang keberadaan LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Sebab target dari Pemkot Bogor adalah edukasi terkait ekses negatif yang berkaitan dengan penyakit sosial.
“Iya (Perda P4S) sudah disahkan, dan apabila ada hal-hal yang dirasa bertentangan dengan konstitusi silakan saja digugat ke MK,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Kami Berani mencatat selama selama Desember 2022 hingga kini, ada Raperda yang dinilai memuat sifat diskriminatif anti-LGBT, yakni Raperda di Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.
Koalisi Kami Berani menyebutkan terkait Perda P4S Kota Bogor. Perda ini ditujukan untuk menangani penyebaran HIV/AIDS, namun dinilai Koalisi Kami Berani dapat memperburuk respons kesehatan di Kota Bogor karena diskriminatif.
Artikel Terkait
Viral Penculikan Anak di Bogor Hebohkan Warga, Ini Kata Polisi
Terbaru! Lowongan Kerja Bogor untuk Lulusan SMA, Mulai dari Administrasi Hingga Retail Dealer
Ada Bogor! Ini 4 Kota di Jawa Barat yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan Asing, Siapa Juara?
3 Hoaks Kasus Penculikan di Bogor, Begini Kenyataannya
Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Bogor Sedang Disusun, Apa Saja Isinya?
Sampai Lebih dari 20 Kecamatan! Ini 5 Kota dengan Jumlah Kecamatan Terbanyak di Jabar, Bogor Termasuk?
Lebih dari 100 Kasus Campak Rubella Terjadi di Kota Bogor, Ini Penyebabnya
Cari Menantu Idaman? Ini 5 Kota dengan Jumlah PNS Terbanyak di Jawa Barat, Ada Bogor Lho!
Ini Alasan CGM Bogor Street Festival 2023 Bakal Digelar Secara Meriah
Jadwal Cap Go Meh Kota Bogor, Ini Deretan Festival yang Akan Memeriahkan