Kata Pakar Hukum Soal Tuntutan 3 Tahun Penjara ke Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin: Dimana Objektifitas KPK

- Selasa, 13 September 2022 | 11:14 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Jaksa KPK menuntut 3 tahun penjara terhadap Ade Yasin dalam perkara dugaan suap auditor BPK.  (Dok Pemkab Bogor)
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Jaksa KPK menuntut 3 tahun penjara terhadap Ade Yasin dalam perkara dugaan suap auditor BPK. (Dok Pemkab Bogor)

BOGOR, AYOBOGOR.COM- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK perkara dugaan suap auditor BPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022). Pakar hukum pun mempertanyakan objektifitas dari KPK.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan selama persidangan para saksi yang dihadirkan KPK tak satupun menyebutkan Ade Yasin terlibat.

Pemberian uang justru dilakukan oleh terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda Pemkab Bogor tanpa perintah.

"Jadi korupsinya terdakwa Iksan CS berdiri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan," kata Abdul Fickar saat dihubungi, dikutip dari SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com, Selasa (13/9).

Baca Juga: 'Foto Copy' Jadi Kode Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Auditor BPK Jabar

Ia menilai, terdakwa Ihsan mengambil keuntungan dalam perkara tersebut dengan mengambil selisih dari uang pemberian pengusaha untuk disetorkan kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Meskipun tidak diperintah Ade Yasin, terdakwa Iksan mencoba nengambil keuntungan sendiri, selain mendapatkan kelebihan uang suap dia juga akan mendapat perhatian dari Bupati Ade Yasin yang akan berpengaruh pada kenaikan jabatannya," ujar Abdul Fickar.

Kata Kuasa Hukum Ade Yasin
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa KPK.

"Kami tim kuasa hukum yakin majelis hakim objektif dalam perkara ini, karena tuntutan yang disampaikan oleh jaksa sudah dibantah semua oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri," ungkap Dinalara.

Ia menganggap tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa tidak terbukti melibatkan kliennya.

Pasalnya, tak ada satupun saksi membenarkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa lain yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor kepada auditor BPK atas perintah dari Ade Yasin.

"Ternyata kan yang terungkap adalah kepentingan-kepentingan si pemberi yang merasa ketakutan ada temuan. Apakah perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Bu Ade Yasin yang mempertanggungjawabkan?" kata Dinalara.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Segini Uang Suap yang Dikeluarkan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin untuk Dapat Gelar WTP

Menurutnya mengenai bentuk tanggung jawab bupati atas kesalahan anak buah sudah selesai dengan peralihan kewenangan sepeti diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Tempat Wisata Murah di Bogor yang Gak Murahan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:14 WIB
X