Ketentuan Tinggi Badan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dari PKN STAN hingga Sekdin Kemenhub

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 10:25 WIB
ketentuan tinggi badan Sekolah Kedinasan 2024 (Via Indonesiacollege.co.id)
ketentuan tinggi badan Sekolah Kedinasan 2024 (Via Indonesiacollege.co.id)

AYOBOGOR.COM - Ketahui ketentuan tinggi badan yang diterapkan dalam pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dari mulai PKN STAN hingga Sekdin Kemenhub.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dibuka sebentar lagi atau sekitar tiga bulan sejak Januari 2024.

Pemerintah sendiri sudah mengungkapkan jumlah kuota Sekolah Kedinasan 2024, yakni sebanyak 6.027 formasi.

Jumlah itu jauh lebih banyak ketimbang masa pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 sekitar 2 ribuan formasi.

Baca Juga: Kendaraan yang Pakai Bahan Bakar Palu? 12 Tebak-tebakan Sulit Bikin Emosi Tapi Lucu Jawabannya Aneh Banget

Karena itu, kesempatan lolos seleksi lebih besar ketimbang tahun 2023. Bagi lulusan sekolah menengah atas dan sederajatnya yang tertarik bisa menggali informasi dari sekarang.

Salah satu informasi yang penting mengenai ketentuan tinggi badan yang diterapkan pada sekolah-sekolah itu.

Sekolah atau perguruan tinggi kedinasan dimaksud adalah di PKN STAN, IPDN, Polstat STIS, STIN, STMKG, Poltekim/Poltekip, Sekdin Kemenhub, dan Poltek SSN.

Kedelapan sekolah kedinasan tersebut yang langsung dinaungi oleh kementerian atau lembaga pemerintahan.

Sekolah-sekolah tersebut memberikan biaya pendidikan gratis untuk para mahasiswa/taruna/praja karena pembiayaannya dibebankan kepada instansi yang menaungi.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Daya Tampung SNBP 2024 Disampaikan?

Karena begitu difasilitasi, maka sekolah-sekolah kedinasan itu menentukan sejumlah persyaratan yang ingin memasukinya. Misalnya dari segi tinggi badan calon mahasiswa.

Misalnya IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuan tinggi badan IPDN antar alain bagi prida minimal 160 cm lalu untuk wanita setinggi minimal 155 cm.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X